INFORMASI

Rekaman dan Panduan Pelaporan secara Online Pengelolaan Lingkungan 2026

Surat Edaran MenLH/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengintegrasian Kewajiban Pengurangan Sam ...

SE Nomor : e-20241LH.02 tanggal 21 Mei 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

PENGINTEGRASIAN KEWAJIBAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN

  • HOME
  • PENGUMUMAN
  • UNDANGAN
  • PERATURAN
  • LOGIN
Limbah B3

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

featured-image

Peraturan tersebut dapat diunduh disini

Sebelumnya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Berikutnya

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL

Informasi Lainnya

SE Nomor : e-20241LH.02 tanggal 21 Mei 2026 tenta...

Limbah Padat (Sampah)

PENGINTEGRASIAN KEWAJIBAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH...

Limbah Non B3

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N...

Lainnya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N...

Lainnya

Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021 tentang S...

Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ...

Izin Lingkungan

Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2...

Stay in touch

Kategori

Kawasan Dilarang Merokok (1) Izin Lingkungan (5) Emisi Sumber Tidak Bergerak (6) Udara Ambien dan Kebisingan (3) Emisi Sumber Bergerak (1) Air Limbah (4) Limbah B3 (3) Limbah Padat (Sampah) (2) Limbah Non B3 (1) Lainnya (2)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
Jalan Mandala V No.67, Cililitan, Kramat Jati, RT.2/RW.3, Cililitan, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
Telepon : (021) 8092744, Fax : (021) 8091056, Email: dinaslh@jakarta.go.id

© Copyright 2016