INFORMASI

SE Nomor : e-20241LH.02 tanggal 21 Mei 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

PENGINTEGRASIAN KEWAJIBAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Kewajiban Pemeriksaan Kualitas Air Limbah ke UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah

Surat Edaran Terkait Tata Cara Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Secara Online melalui Sistem SKL

  • HOME
  • PENGUMUMAN
  • UNDANGAN
  • PERATURAN
  • LOGIN

SE Nomor : e-20241LH.02 tanggal 21 Mei 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

featured-image

SE Nomor :  e-20241LH.02 tanggal 21 Mei 2026 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

Sebelumnya

PENGINTEGRASIAN KEWAJIBAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

 

Informasi Lainnya

SE Nomor : e-20241LH.02 tanggal 21 Mei 2026 tenta...

Limbah Padat (Sampah)

PENGINTEGRASIAN KEWAJIBAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH...

Limbah Non B3

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N...

Lainnya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N...

Lainnya

Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021 tentang S...

Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ...

Izin Lingkungan

Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2...

Stay in touch

Kategori

Kawasan Dilarang Merokok (1) Izin Lingkungan (5) Emisi Sumber Tidak Bergerak (6) Udara Ambien dan Kebisingan (3) Emisi Sumber Bergerak (1) Air Limbah (4) Limbah B3 (3) Limbah Padat (Sampah) (2) Limbah Non B3 (1) Lainnya (2)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
Jalan Mandala V No.67, Cililitan, Kramat Jati, RT.2/RW.3, Cililitan, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
Telepon : (021) 8092744, Fax : (021) 8091056, Email: dinaslh@jakarta.go.id

© Copyright 2016