Surat Edaran Terkait Tata Cara Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Secara Online melalui Sistem SKL
1. Periode pelaporan SKL selama 1 (satu) bulan setelah masa periode pelaporan berakhir
2. Dokumentasi foto hasil pengelolaan lingkungan sesuai periode pelaporan wajib dilengkapi dengan penandaan Waktu serta lokasi (dilengkapi titik koordinat GPS dan alamat)
3. Penginputan data hasil Pengelolaan Sampah (bagian II) sesuai periode pelaporan dilakukan pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan (PESAPAKAWAN) melalui tautan sebagai berikut: https://pesapakawan.dinaslhdki.id
4. Jika hasil evaluasi pelaporan SKL suatu Kegiatan Usaha tidak menunjukkan kecenderungan perbaikan atau peningkatan nilai serta ketidaktaatan dalam pemenuhan baku mutu, maka Dinas Lingkungan Hidup sewaktu-waktu akan melakukan pengawasan secara langsung dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Dokumen terkait pengumuman ini dapat diunduh disini